Baru 22 Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK
Teknologi informasi kini telah digunakan untuk mengembangkan industri keuangan dan mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi masyarakat
Rabu, 18 Oktober 2017 | 06:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech). "Peraturan ini dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," ujar Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Inovasi keuangan digital perlu diarahkan agar lebih bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki resiko yang terkelola dengan baik. Peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya.
Baca juga: Fenomena Fintech Syariah dan Perannya bagi Masyarakat Indonesia
Pokok-pokok pengaturan Inovasi Keuangan Digital (IKD) antara lain:
Mekanisme Pencatatan dan Pendaftaran Fintech
Setiap penyelenggara IKD baik perusahaan Startup maupun Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan melalui 3 tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan:
Mekanisme Pemantauan dan Pengawasan Fintech
OJK akan menetapkan Penyelenggara IKD yang wajib mengikuti proses Regulatory Sandbox. Hasil uji coba Regulatory Sandbox ditetapkan dengan status:
Penyelenggara IKD yang sudah menjalani Regulatory Sandbox dan berstatus direkomendasikan dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. Untuk pelaksanaan pemantauan dan pengawasan, penyelenggara IKD diwajibkan untuk melakukan pengawasan secara mandiri dengan menyusun laporan self assessment yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko. Penyelenggara IKD dilarang mencantumkan nama dan/atau logo OJK namun dapat mencantumkan nomor tanda tercatat/terdaftar.
Dalam jangka menengah, OJK dapat menunjuk pihak lain (Asosiasi Penyelenggara IKD yang diakui oleh OJK) yang bertugas dalam pengawasan IKD.
Pembentukan Ekosistem Fintech
Untuk memelihara ekosistem keuangan, Lembaga Jasa Keuangan yang telah memperoleh izin atau terdaftar di OJK dilarang bekerja sama dengan Penyelenggara IKD yang belum tercatat di OJK atau terdaftar di otoritas lain yang berwenang guna memelihara ekosistem keuangan.
Baca juga: Genjot Kapasitas Bisnis UMKM di Indonesia Lewat Fintech
Membangun Budaya Inovasi
OJK menginisiasi pembentukan Pusat Inovasi Keuangan Digital (Fintech Center) dan ekosistem IKD yang bertujuan sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara otoritas terkait dan pelaku IKD serta wadah Inovasi dan Pengembangan IKD.
Inklusi dan Literasi
Penyelenggara IKD wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada masyarakat.
Bisnis dan Perlindungan Data
Penyelenggara IKD wajib menyediakan pusat pelayanan konsumen berbasis teknologi sebagai bentuk penerapan edukasi dan perlindungan konsumen beserta usahanya.
Manajemen Risiko yang Efektif
Penyelenggara IKD wajib menerapkan prinsip pemantauan secara mandiri, menginventarisasi risiko utama, menyusun laporan risk self assessment secara bulanan, dan memiliki perangkat yang dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan atas proses pemantauan yang dilakukan oleh OJK.
Kolaborasi
Dengan dibentuknya Fintech Center maka dapat membantu berjalannya proses Regulatory Sandbox sebagai langkah inkubasi model bisnis yang inklusif dan memenuhi prinsip kehati-hatian serta meningkatkan sinergi antar industri, pemerintah, akademisi dan innovation hub lain.
Baca juga: Baru 22 Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK
Perlindungan Konsumen
Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen yaitu (a) transparansi, (b) perlakuan yang adil, (c) keandalan, (d) kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan (e) penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Transparansi
Penyelenggara IKD wajib menerapkan prinsip pengawasan berbasis disiplin pasar, resiko dan teknologi terhadap inovasinya antara lain harus memperhatikan transparansi produk dan layanan, pasar yang kompetitif dan inklusif, kesesuaian dengan kebutuhan konsumen, penanganan mekanisme keluhan yang segera, dan aspek keamanan dan kerahasiaan data konsumen dan transaksi.
Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Penyelenggara IKD juga wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan terhadap konsumen sesuai ketentuan Peraturan OJK di bidang AML-CFT (Anti Money Laundering and Counter-Financing of Terrorism).
Sebelumnya OJK telah mengeluarkan peraturan mengenai fintech peer to peer lending melalui POJK 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Baca juga: OJK Bikin Infinity, Apa Gunanya untuk Pelaku Fintech?
Teknologi informasi kini telah digunakan untuk mengembangkan industri keuangan dan mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi masyarakat
Rabu, 18 Oktober 2017 | 06:30 WIBOtoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi hari ini mengumumkan telah menghentikan kegiatan usaha tiga per
Senin, 23 Oktober 2017 | 08:09 WIBOtoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mempertegas komitmen untuk mendorong pertumbuhan industri Financial Technology (Fintech) dalam negeri melalui penyelenggaraan “OJK Fintech Days 2017” di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla
Kamis, 9 November 2017 | 19:34 WIBDalam publikasi terbarunya yang bertajuk Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (Revisit 2017), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa peredaran jumlah uang elektronik (e-money) di Indonesia secara umum mengalami peningkatan lebih d
Kamis, 21 Desember 2017 | 06:42 WIBFitur ChatGPT ini bisa digunakan untuk apa saja ya di bulan puasa? Yuk, simak selengkapnya berikut ini:
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:15 WIBsimak beberapa ide usaha untuk Bulan Ramadan sebagai berikut!
Kamis, 21 Maret 2024 | 17:30 WIBERSPO hadirkan lima koleksi pakaian olahraga berkualitas tinggi dengan harga terjangkau
Kamis, 21 Maret 2024 | 16:36 WIBKamu bisa mendapatkan smartphone dan gadget dengan harga dan promo menarik
Senin, 18 Maret 2024 | 09:36 WIBvisualisasi data yang menarik serta efektif guna mensukseskan bisnis secara keseluruhan Yuk, simak penjelasannya!
Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:38 WIBBuat kamu yang pelajar ini dia cara untuk menambah uang:
Rabu, 6 Maret 2024 | 10:02 WIBAnting ini merupakan alat yang lebih baik dalam mendeteksi parameter kesehatan wanita
Selasa, 5 Maret 2024 | 13:57 WIBIntegrasi antara SEEK, Jobstreet, dan Jobsdb menghadirkan AI
Jumat, 1 Maret 2024 | 18:14 WIBBerikut beberapa alasan mengapa data scientist penting buat pembisnis :
Kamis, 29 Februari 2024 | 13:24 WIBMelalui agenda bersama ini, mampu menurunkan emisi karbon
Kamis, 29 Februari 2024 | 11:22 WIBTips membangun pondasi finansial yang kuat dan juga meningkatkan nilai personal kredit-mu:
Rabu, 21 Februari 2024 | 15:57 WIBAda banyak tools untuk mendapatkan strategi marketing. Berikut empat tools dasar yang bisa digunakan:
Selasa, 20 Februari 2024 | 14:38 WIBRencana strategis pengembangan ekosistem digital di Indonesia:
Selasa, 20 Februari 2024 | 14:18 WIBBerikut beberapa pandangan iCIO Community dampak transisi politik terhadap TI di Indonesia:
Kamis, 15 Februari 2024 | 12:21 WIBberikut daftar franchise dengan modal Rp20 juta saja:
Selasa, 13 Februari 2024 | 18:13 WIB