LogoDIGINATION LOGO

Mau Bikin Fintech? Ikuti Kode Etik Ini

author Oleh Desy Yuliastuti Selasa, 28 Agustus 2018 | 15:25 WIB
Share
Illustration of social media
Share

Lebih dari 43 perusahaan anggota Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) telah menandatangani Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang Bertanggung Jawab (Code of Conduct for Responsible Lending) pada 23 Agustus 2018. Kode etik ini menjadi bukti penegasan komitmen pelaku fintech dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab untuk melindungi nasabah.

Wakil Ketua Umum Jasa Keuangan AFTECH, Adrian Gunadi mengatakan, kode etik ini berisi seperangkat prinsip dan proses hasil kesepakatan bersama dan secara sukarela oleh para perusahaan anggota AFTECH yang memberi layanan pinjam meminjam.

“Kode etik ini pun tidak terbatas kepada penyelenggara atau platform jual-beli barang dengan layanan cicilan, penyelenggara pegadaian, platform komparasi atau agregator online untuk pemberian pinjaman atau kredit, serta perusahaan pembiayaan dan bank,” ujar Adrian dalam keterangan resmi yang diterima Digination.id.

Penyerahan laporan penandatanganan Code of Conduct for Responsible Lending dari anggota AFTECH diwak

Terdapat tiga acuan yang menjadi prinsip dasar dalam mengembangkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Daring yang Bertanggung Jawab (Code of Conduct for Responsible Lending) ini.

# Pertama, transparansi produk dan metode penawaran. Penyelenggara wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari hutang, termasuk biaya yang timbul di muka, bunga, biaya keterlambatan dan lainnya. Metode ini sudah terbukti mampu memberdayakan konsumen untuk menerima hutang secara bertanggung jawab dan dapat meminimalisasi risiko penipuan dan praktik tidak etis. Transparansi juga berarti keterbukaan informasi oleh Penyelenggara sehingga pelaku usaha juga diwajibkan untuk mencantumkan alamat, email dan nomor telepon untuk pengaduan nasabah.

# Kedua, pencegahan pinjaman berlebih. Penawaran hutang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan ketahanan ekonomi konsumen dan bukan untuk menjerumuskan ke jeratan hutang. Untuk itu, setiap Penyelenggara dilarang memberikan hutang secara langsung kepada Peminjam tanpa persetujuan terlebih dahulu. Penyelenggara juga wajib melakukan penelitian dan verifikasi yang memadai atas kondisi keuangan Peminjam untuk memastikan ia mampu melunasi kewajibannya. Selain itu, Penyelenggara juga dilarang melakukan manipulasi data konsumen untuk memudahkan proses pinjam-meminjam.

# Ketiga, prinsip itikad baik terkait praktik penawaran, pemberian dan penagihan hutang yang manusiawi tanpa kekerasan baik fisik maupun non-fisik, termasuk cyber bullying. Penyelenggara dilarang menggunakan pihak ketiga pelaksana penagihan yang memiliki reputasi buruk berdasarkan informasi dari Otoritas maupun Asosiasi. 

Sampai akhir tahun, ditargetkan keseluruhan anggota AFTECH yang berjumlah 63 perusahaan sudah bisa menandatangani kode etik ini.

“Kami percaya dengan ditandatanganinya Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang Bertanggung Jawab, AFTECH dapat mendorong terciptanya ekosistem bisnis di mana kami tidak hanya membuka akses layanan keuangan bagi masyarakat, tapi juga memastikan hal tersebut turut mendorong peningkatan kesejahteraan mereka,” tambah Aldi Haryopratomo, Wakil Ketua Umum Inklusi Keuangan AFTECH.

  • Editor: Wicak Hidayat
TAGS
RECOMMENDATION

3 PR Fintech Hadapi Institusi Tradisional

Digitalisasi merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindari oleh banyak bidang, termasuk di dalamnya telah melahirkan beberapa perusahaan rintisan di bidang fintech

Senin, 21 Mei 2018 | 02:53 WIB
LATEST ARTICLE

Tips Hemat Naik Pesawat

berikut tips agar bisa lebih hemat naik pesawat domestik di Indonesia!

Selasa, 9 April 2024 | 11:39 WIB