LogoDIGINATION LOGO

Kamu Lagi Cari Pinjaman? Yuk, Cari yang Terdaftar di OJK!

author Oleh Dikdik Taufik Hidayat Selasa, 5 Juni 2018 | 07:32 WIB
Share
Kamu butuh modal untuk memulai bisnis rintisan? Atau suntikan dana untuk mengembangkannya? Kamu mesti hati-hati, jangan sampai meminjam ke tempat yang ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ya
Share

Kamu butuh modal untuk memulai bisnis rintisan? Atau suntikan dana untuk mengembangkannya? Kamu mesti hati-hati, jangan sampai meminjam ke tempat yang ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ya. Bisa-bisa nanti bukannya untung malahan jadi buntung...

Oh, ya, sebagai informasi, OJK adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
 

Baca juga:
Fintech Syariah Ini Rilis Fitur “Transfer Emas” untuk THR

Nah, beberapa waktu lalu, mereka mengeluarkan rilis mengenai Penyelenggara Fintech Terdaftar di OJK per Mei 2018. Dalam rilis tersebut,  hingga Mei 2018, sebanyak 51 perusahaan penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech) telah resmi terdaftar dan mendapatkan izin. Berikut daftarnya:

-

Nah, kalau Kamu punya rencana meminjam melalui fintech, cari di daftar yang ada di atas, ya. Jangan sampai Kamu meminjam dari perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki Izin dari OJK.

Profil dan Perkembangan Fintech Landing

Selain mengeluarkan daftar di atas, OJK juga merilis data Profil dan Perkembangan Fintech Landing di Indonesia per April 2018. Berikut daftarnya:

 

-

Oke, tentunya Kamu sudah bisa menentukan mau pinjam kemana dan berapa besarnya, kan? Sukses untuk bisnismu, ya...

Baca juga:
3 PR Fintech Hadapi Institusi Tradisional

  • Editor: Wicak Hidayat
  • Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
TAGS
RECOMMENDATION

Kamu Lagi Cari Pinjaman? Yuk, Cari yang Terdaftar di OJK!

Kamu butuh modal untuk memulai bisnis rintisan? Atau suntikan dana untuk mengembangkannya? Kamu mesti hati-hati, jangan sampai meminjam ke tempat yang ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ya

Selasa, 5 Juni 2018 | 07:32 WIB
LATEST ARTICLE