LogoDIGINATION LOGO

Asosiasi Fintech Akan Tetapkan Batas Bunga Pinjaman P2P Lending

author Oleh Desy Yuliastuti Selasa, 6 Maret 2018 | 10:26 WIB
Share
Pascadisebut rentenir digital oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran bunga pinjaman tinggi, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) akan menyepakati batas bunga pinjaman maksimal
Share

Pascadisebut rentenir digital oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran bunga pinjaman tinggi, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) akan menyepakati batas bunga pinjaman maksimal. Hal tersebut rencananya akan tercantum dalam Kode Etik AFTECH yang akan diumumkan bulan ini atau selambatnya pada April 2018.

Wakil Ketua Umum AFTECH, Adrian Gunadi mengatakan, penentuan pembatasan suku bunga kredit fintech menggunakan beberapa acuan. Di antaranya, bunga Kredit Tanpa Agunan di Bank, bunga kredit multifinance, bunga di Bank Perkreditan Rakyat hingga bunga bank kelompok BUKU 1 dan 2.

"Kami akan membuat cap pricing (batas bunga) itu berdasarkan subsector. Misalnya batas (bunga) untuk kredit UMKM itu berapa persen dan untuk ke individu atau consumer itu berapa persen," ujar Adrian Gunadi yang juga CEO Investree, dalam konferensi pers di Centennial Tower Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Diakuinya, saat ini penerapan suku bunga fintech masih bergantung pada model bisnis dan sasaran masing-masing perusahaan. Fintech pun memiliki model bisnis yang berbeda-beda, seperti peer to peer lending, equity crowdfunding, insurTech, dan RoboAdviser

OJK sendiri tidak mengatur secara ketat bunga yang ditetapkan dalam bisnis tersebut sebab dalam dalam Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi, telah ditekankan bahwa besaran bunga hendaknya mengacu pada kondisi perekonomian saat ini.

Meskipun begitu, Adrian masih merahasiakan berapa batasan bunga fintech menurut asosiasi. Pasalnya, batasan bunga tersebut masih terus dibahas dan akan diumumkan ke ke publik bersamaan dengan peluncuran Kode Etik AFTECH.

Baca juga: Dituduh OJK Rentenir Digital, Ini Jawaban Asosiasi Fintech

Sebelumnya, Ketua OJK Wimboh Santoso menuding fintech di Indonesia seperti rentenir lantaran bunganya yang terlampau tinggi.

"Fintech bunganya sampai di atas 18%. Coba itu mencekik sekali. Ini harus transparan agar masyarakat tidak dibohongi. Bagaimana fee-nya, pricing-nya, siapa yang punya Fintech tersebut," papar Wimboh Wimboh, dikutip dari CNBC Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Kelompok Kerja P2P Lending AFTECH sekaligus CEO Modalku, Reynold Wijaya mengatakan bunga yang diberikan oleh Fintech P2P Lending masih termasuk wajar dan sesuai dengan risiko yang dihadapi pemodal.

“Kita kenapa harus kasih bunga tinggi karena lebih berisiko dan segmennya tidak aman, dikasih sustainable untuk memperoleh keuntungan. Memang lebih tinggi dari yang bank biasa kasih, tapi yang kita mau cari adalah financial inclusion artinya akses kepada hampir semua orang yang layak untuk memecahkan financial gap,” ujar Reynold.

Adrian menambahkan, jika dibandingkan dengan kartu kredit atau KTA (Kredit Tanpa Agunan) bank pada umumnya, bunga KTA bahkan bisa mencapai 35 sampai 40 persen. "Jadi, UKM di Indonesia bisa mengukur apa yang wajar dan tidak wajar," pungkasnya.

  • Editor: Wicak Hidayat
TAGS
LATEST ARTICLE

Tips Hemat Naik Pesawat

berikut tips agar bisa lebih hemat naik pesawat domestik di Indonesia!

Selasa, 9 April 2024 | 11:39 WIB